November 11, 2021

Ini Dia Jenis-jenis Sertifikat Apartemen yang Harus Anda Tahu

Keraguan kerap kali menghampiri Anda setiap kali memilih hunian: rumah atau apartemen?  Jika lokasi adalah faktor utama menurut Anda dalam kriteria hunian ideal, maka apartemen pilihannya. 

Hampir seluruh apartemen didirikan di daerah yang strategis. Berdekatan dengan perkantoran, pendidikan, pusat perbelanjaan, hiburan dan rekreasi. Apartemen cocok dimiliki oleh pekerja kantoran agar mempermudah dalam aktivitas sehari-hari, seperti kerja. Mengingat rumah di lokasi yang strategis harganya sangatlah fantastis.

Apartemen memiliki berbagai tipe unit dengan spesifikasi dan keunggulan yang ditawarkan. Selayaknya rumah tapak, apartemen juga menghadirkan banyak tipe unit yang menawarkan kenyamanan yang berbeda-beda.  

Misalnya apartemen tipe studio, apartemen kecil dengan konsep open plan dimana segala fungsi ruangan seperti kamar tidur dan ruang tengah berada dalam satu ruangan. Atau, apartemen tipe 2 Bedroom dengan 2 kamar tidur maupun 3 Bedroom dengan 3 kamar tidur. 

Membeli apartemen adalah solusi tepat untuk memperoleh hunian dengan harga yang terjangkau. Dibandingkan dengan rumah di tengah kota yang harganya sudah sangat tinggi, akibat lahan yang semakin terbatas, tentu saja memilih apartemen adalah pilihan menarik. 

Nah, bagi Anda yang ingin membeli apartemen, tentu harus mengetahui seperti apa sertifikat tanahnya dan berikut ini adalah jenis sertifikat apartemen.

Jenis-Jenis Sertifikat Apartemen

  • Sertifikat Hak Kepemilikan Rumah Susun (SHKRS) atau HGB Milik

Ini merupakan pecahan dari Hak Guna Bangunan (HGB). HGB sendiri statusnya terbagi menjadi beberapa jenis salah satunya  HGB Milik yakni apartemen yang dibangun di atas lahan milik perorangan atau milik developer.

Sertifikat ini biasanya dibuat sama seperti Sertifikat Hak Milik yang digunakan pada rumah, yang membedakan hanya warna sampulnya saja. Jika SHM dibuat warna sampulnya hijau, maka SHMRS dibuat warna merah muda. Jenis sertifikat apartemen ini memiliki kedudukan kuat, sehingga bisa digadaikan di bank.    

SHKRS/HGB Milik memiliki masa berlaku selama 30 tahun dan dapat diperpanjang kembali selama 20 tahun. 

Cara memperpanjang SHKRS/HGB sederhana, Anda tinggal datang ke kantor BPN terdekat dan menyerahkan berkas berupa fotokopi KTP, Kartu Keluarga, PBB dan sertifikat asli.

  • Sertifikat Kepemilikan Bangunan Gedung (SKGB)

Jika apartemen tersebut dibangun di atas lahan milik pemerintah atau tanah wakaf, maka sertifikat apartemen yang akan diterima bernama Sertifikat Kepemilikan Bangunan Gedung (SKGB). Jenis sertifikat apartemen ini kedudukannya lebih lemah karena status pemilikan tanah dimiliki oleh orang ketiga.

  • Strata Title

Strata Title merupakan hak kepemilikan bersama atas kompleks bangunan yang terdiri dari hak eksklusif atas ruang pribadi dan hak bersama atas ruang publik. Ini berarti, di ruang pribadi (rumah atau unit apartemen) si pemilik menjadi tidak terikat pada aturan ruang publik. Sementara jika berada di ruang publik misal taman, kolam renang dan lain-lain, si pemilik harus tunduk dan patuh terhadap aturan ruang publik tersebut.

Lihat Brosur

Isi detail kontak di sini agar kami bisa mengirimkan info ekslusif untuk Anda.
Contact Agent