Membeli rumah rumah atau membangun rumah bukanlah hal yang mudah, karena ada banyak hal yang harus diperhatikan, salah satunya adalah menyiapkan biaya tambahan. Ya, membeli rumah baru ternyata tidak hanya menyiapkan biaya pembelian rumahnya atau biaya bangun rumah seperti biaya bahan bangunan, dsb saja, tetapi ada juga biaya pengurusan legalitas dan lain-lain.
Nah, bagi Anda yang ingin membeli rumah, berikut ini adalah beberapa biaya tambahan yang harus dipersiapkan.
Mengecek sertifikat tanah
Saat membeli properti yang sudah jadi, sangat penting bagi Anda untuk memastikan bahwa sertifikat tanahnya tidak bermasalah, seperti penyitaan. Kunjungan ke kantor Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) harus dilakukan jika Anda ingin menghindari masalah di masa depan. Biaya yang dikeluarkan tergantung dengan para pejabatnya, namun biasanya dimulai dari Rp 200 ribu.
Akta Perjanjian Jual-Beli
Saat Anda mengunjungi kantor PPAT, jangan lupa juga untuk menandatangani perjanjian dengan penjual mengenai pembeliannya. Biaya yang dikenakan biasanya sekitar satu persen dari jumlah transaksi pembelian Anda. Namun demikian hal ini bukan hal baku dan masih ada kemungkinan Anda bisa menawar harganya.
Balik Nama Sertifikat
Hal ini juga diurus di kantor PPAT. Anda hanya harus membayar biaya yang besarnya tergantung luasnya properti Anda. Saat Anda mengajukan balik nama ini, biasanya Anda juga harus membayar PNBP yang besarnya bisa Anda dapatkan dengan rumus: Rp 50.000 + (1/1000 dikali Nilai Jual Objek Pajak tanah)
Pajak Penghasilan (PPh)
Biaya ini biasanya menjadi tanggung jawab penjual, namun hal ini bisa disesuaikan tergantung perjanjian jual-beli. Besarnya biasanya lima persen dari jumlah transaksi.
Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Pajak ini dibayarkan oleh pembeli sebesar sepuluh persen dari harga rumah. Di Indonesia, ini diberlakukan di properti yang bernilai lebih dari Rp 36 juta, dan jatuh tempo pada tanggal 15 di bulan berikutnya.
Biaya Perolehan Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB)
Besar biaya ini ditentukan sesuai dengan rumus (NJOP – Nilai Tidak Kena Pajak (NTKP) dikali lima persen harga rumah. NTKP ini berbeda-beda untuk setiap wilayah.
Nah, bagi Anda yang saat ini ingin membeli rumah baru, perumahan Grand Mahkota adalah pilihan yang menarik, perumahan yang beralamat di Jalan Raya Pulo Timaha, Kecamatan Babelan, Bekasi, Jawa Barat tersebut dijual dengan harga yang sangat terjangkau dan berada di lokasi yang strategis.
Harga jual satu unit rumah di sana mulai dari Rp 370 jutaan. Lokasi perumahan ini pun terbilang sangat strategis. Untuk Anda yang ingin ke lokasi proyek menggunakan kendaraan pribadi bisa melewati ruas tol Jakarta – Cikampek kemudian yang ingin menggunakan commuter line dan turun di Stasiun Bekasi.